#JASA PENGURUGAN & PEMADATAN di Bandung/Cimahi/dskt. Info: ✆/WA: 0899 899 8285 | BBM Pin: DDB7173B

JASA PENGURUGAN & PEMADATAN

Pekerjaan urugan kadangkala diperlukan dalam suatu proyek dengan menggunakan beberapa pilihan jenis material urugan, antara lain : Urugan Tanah (Campur Bebatuan, bukan Tanah Murni), Urugan Sirtu atau Urugan Crop/Krop/Makadam.

Dalam pekerjaan urugan, target akhir yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah kepadatan yang maksimal sehingga area diatasnya dapat dibuat sebagai akses jalan atau didirikan suatu bangunan. 

Sehingga, selain menyediakan material urugan juga melayani pekerjaan jasa galian, buang tanah bekas galian, jasa pengurugan ataupun hingga perataan dan pemadatannya (Jasa Galian, Pengurugan & Pemadatan).

Adapun beberapa jenis material urugan yang ditawarkan, adalah sebagai berikut :

(a). MATERIAL URUGAN TANAH (Campur Bebatuan)


Harga :
@Rp. 95.000,- per-m3 = Rp. 712.500,- per-truk / 7,5 m3 *)
*) untuk Pengiriman di Area Bandung/Cimahi/dskt.

(b). MATERIAL URUGAN SIRTU


Harga :
@Rp. 135.000,- per-m3 = Rp. 1.012.500,- per-truk / 7,5 m3 *)
*) untuk Pengiriman di Area Bandung/Cimahi/dskt.

(c). MATERIAL URUGAN CROP/KROP/MAKADAM


Harga :
@Rp. 145.000,- per-m3 = Rp. 1.087.500,- per-truk / 7,5 m3 *)
*) untuk Pengiriman di Area Bandung/Cimahi/dskt.

Catatan :
  • Harga up date / terbaru pertanggal 1 Juli 2017.
  • Harga diatas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, karena harga tersebut dapat berubah tergantung pada jarak pengiriman, tingkat kelancaran lalu lintas, waktu penerimaan barang dan volume pesanan.
  • Melayani pemesanan dan pengiriman 6 hari dalam seminggu (kecuali hari Minggu & hari raya besar) yang mana pengiriman pesanan akan diatur paling lambat 1 hari setelah pemesanan / pembayaran dilakukan/diterima.
  • Opsi cara pembayaran : (1). Deposit / transfer terlebih dahulu baru pesanan dikirim dengan jaminan uang kembali 100% bila pesanan tidak terkirim. (2). Pembayaran ditempat dititipkan melalui Supir saat barang sampai dilokasi / sebelum pesanan muatan diturunkan. (3). Sesuai kesepakatan tentang tempo pembayaran dengan batasan kuota pengiriman dan/atau jangka waktu pembayaran yang mengacu kepada Purchase Order/PO (Khusus bagi Customer yang melakukan pesanan lebih dari 1 kali/truk / pemesanan ulang / repeat order).

Komentar